Kapolres Rote Ndao : Tindak Pidana Pencabulan Di Tasilo P21, Apresiasi Untuk Kapolsek Dan Jajaran

www.tribratanewsrotendao.com.Busalangga. Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada tanggal 05 November 2024 bertempat di Desa Tasilo Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao. Dengan Korban adalah YAB alias Yesti usia 32 Tahun.
Awal mula peristiwa pidana pencabulan yang dialami korban yaitu pada tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, Pelapor kembali dari acara resepsi pernikahan dirumah saudaranya yang berjarak ± 20 Meter dari rumah pelapor.
Saat itu suami pelapor belum pulang karena masih mengikuti acara syukuran nikah yang juga diikuti oleh pelapor, namun karena sudah mengantuk maka pelapor berinisiatif untuk pulang mendahului suami pelapor.
Karena suaminya belum pulang maka pelapor tidak menutup pintu rumah bahagian belakang dan juga pintu kamar dengan asumsi bahwa jika suami pelapor pulang dari acara syukuran tidak perlu membangunkan pelapor untuk membuka pintu.
Sekitar pukul 04.00 Wita pelapor merasakan adanya gerayangan pada bagian Payuda** pelapor, dan merasa ditindih dari atas tubuhnya. Pelapor juga mencium aroma minuman alkohol sehingga pelapor berusahan untuk berteriak namun dirinya disekap menggunakan sebuah bantal pada bagian wajah sehingga mengalami sesak napas.
Tidak sampai disitu, Pelapor yang berusaha untuk melakukan perlawanan semakin ditekan oleh terlapor menggunakan kedua siku pada bantal yang digunakan untuk menutupi wajah pelapor serta berusaha untuk mencekik Pelapor.
Pelapor sempat menggigit tangan kiri terlapor yang memakai gelang benang berwarna merah hitam dan sempat menarik baju terlapor kemudian menendang tepat diselangkangan terlapor.
Pendampingan Dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao Saat Pemeriksaan Terhadap Saksi yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencabulan di Desa Tasilo
Terlapor kabur dengan meninggalkan sendal sebelah kanan terlapor yang bertuliskan Invaders.
Pelapor kemudian berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan untuk melakukan pengejaran terhadap terlapor namun tidak berhasil ditemukan.
Perisntiwa ini dilaporkan pada Polsek Rote Barat Laut dengan Nomor Polisi : LP/B/46/XI/2024/SPKT/SEK RBD/Res RND/NTT Tanggal 05 November 2025,
Kapolsek Rote Barat Laut." Pasca perisitiwa pidana ini dilaporkan, Personel Polsek yang menerima laporan langsung melakukan permintaan Visum Et Repertum (VER) dan mengamankan barang bukti yang ada kaintannya dengan peristiwa pidana yang dilaporkan.
Upaya penyelidikan maksimal yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil, Pada tanggal 02 Desember 2024 berhasil menetapkan YF (17 Thn) sebagai Tersangka namun karena YF masih dibawah umur maka penyebutannya adalah Anak berkonflik dengan hukum (ABH), Saksi yang diperiksa sebanyak 10 (Sepuluh) orang."jelas Kapolsek
Pasal yang diterapkan bagi YF (ABH) adalah Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (a) undang undang RI No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun.
Terhadap YF (ABH) tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, Hingga pada hari ini (Kamis 27/02/2025) dilakukan Tahap II yaitu penyerahan YF (ABH) dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-174 N.3.23.3.Eku.I.02.2025 Tanggal 26 Februari 2025" imbuh Kapolsek
Pendampingan Dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao Saat Pemeriksaan Terhadap Korban yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencabulan di Desa Tasilo
"Berkaca dari kejadian ini, Kami sebagai Kapolsek sangat berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Orangtua juga berperan besar dalam melakukan pengawasan terrhadap anak, Mendukung Polri dalam memberantas peredaran minuman keras serta membatasi waktu pelaksanaan acara atau pesta sesuai waktu yang disepakati yaitu pukul 00.00 Wita" himbau Kapolsek
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Y Foes, S.H membenarkan bahwa peristiwa pidana pencabulan yang dilaporkan di Polsek Rote Barat Laut telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao
"Hari ini sudah P21 dengan YF Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Baa Rote" jelas Kasat
Apresiasi atas kinerja personel Polsek Rote Barat Laut datang dari Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P.
"Walaupun melibatkan YF ( Anak Berklonflik dengan Hukum) menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu taat akan hukum dan tidak melakukan perbuatan yang melaknggar hukum, Penanganan tindak pidana ini juga dilakukan sesuai SOP dan melibatkan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan baik itu dalam pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban dan terlapor. Jelas Kapolres
"Terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan tindak pidana ini, Baik itu Kasat reskrim AKP Markus Y Foes, S.H dan seluruh unit yang terlibat dalam pelaksanaan gelar perkara hingga Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L Pah, S.H dan personel Polsek RBL yang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ini" pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P (Bdn_23)