Kabidhumas Polda NTT Imbau Masyarakat Waspadai TPPO dengan Iming-Iming Gaji Besar Bekerja di Luar Negeri

Kabidhumas Polda NTT Imbau Masyarakat Waspadai TPPO dengan Iming-Iming Gaji Besar Bekerja di Luar Negeri
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, (red).

 

www.tribratanewsrotendao.com - Kupang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

"Kami (Polda NTT) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terperdaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo, namun tanpa melalui prosedur resmi, saat saudara- saudari kita mau berangkat lewat calo ini, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking," imbau Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma melalui Kabidhumas Kombes Pol. Ariasandy, pada Kamis (8/6/2023).

Dijelaskan bahwa, kembali maraknya tindakan kriminal perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat Polda NTT menaruh atensi penuh atas kasus tersebut.

Ia pun menambahkan saat ini sudah banyak TKI atau TKW asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia. Provinsi NTT sendiri merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi, hal ini berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( UPT BP2MI ) Kupang, pada tahun 2018 s/d 2022, jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang.

Terkait hal itu, Kabidhumas mengajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT untuk memerangi perdagangan orang.

"Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang, karena itu kami mohon bantuan kerjasama semua pihak dalam memberikan informasi serta kita bersama memberikan pemahaman bagi saudara- saudari kita tentang betapa berbahanya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal," pungkas Kabidhumas Polda NTT. (tbnntt)