PENYIDIK POLSEK ROTE BARAT BERHASIL MEMBEKUK ENAM TERSANGKA PENCURIAN

PENYIDIK POLSEK ROTE BARAT BERHASIL MEMBEKUK ENAM TERSANGKA PENCURIAN
www.tribratanewsrotendao.com , Kerja keras dari tim penyidik Polsek Rote Barat akhirnya membuahkan hasil dengan dibekuknya enam tersangka pencurian, Senin 13/06/2016. Keenam tersangka yang berhasil diamankan tidak melakukan perlawanan yang berarti, para tersangka ini terlibat pencurian barang-barang proyek milik PT. Asia Pasifik. Perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di wilayah Kecamatan Rote Barat ini melaporkan barang-barangnya telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal pada Sabtu 11/06/2016 yang lalu. pencurian 2 Mendapat laporan atas kehilangan ini penyidik Polsek Rote Barat langsung beraksi mengumpulkan berbagai keterangan dari berbagai pihak hingga timbul kecurigaan terhadap salah seorang tersangka YE yang berdomisili di Desa Lidor Kecamatan Rote Barat Laut, beberapa saat kemudian penyidik langsung mendatangi rumah tersangka dan didapati barang bukti berupa 1 unit mesin diesel, namun tersangka tidak berada di tempat. Mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka penyidik bekerjasama dengan para tokoh Adat dan Kepala Desa Lidor untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, selanjutnya dengan kerja keras serta informasi yang telah didapat para penyidik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rote Barat Ipda Yohanes Suri, SH akhirnya dapat membekuk para tersangka di beberapa tempat yang berbeda sekaligus mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka antara lain satu unit mobil, satu unit mesin diesel merk Yanmar, satu unit mesin breker, satu buah bola lampu, satu buah water pas, sedk semen dan palu. Menurut Kapolsek para tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polsek Rote Barat Daya. “ Keenam tersangka antara lain JM, YF, ASM, YM, YE dan DA saat ini telah kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan mereka, selanjutnya mereka akan kita proses sesuai aturan dan perundangan yang berlaku “, tutur Kapolsek. pencurian 3 Para tersangka yang dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 sub pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (6"nurcahyo - Humas Res Rote Ndao)