Operasi Patuh Turangga 2019 mulai digelar; Kapolres Rote Ndao Pimpin Apel Gelar Pasukan

Operasi Patuh Turangga 2019 mulai digelar; Kapolres Rote Ndao Pimpin Apel Gelar Pasukan

www.tribratanewsrotendao.com, Rote – Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Turangga 2019 digelar Kepolisian Resor Rote Ndao pagi ini di lapangan apel Mapolres Rote Ndao dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK,M.Si, Kamis (29/08/2019).

Dengan Kapolsek Rote Barat Daya IPDA Yeni Setiono, SH sebagai Komandan upacara, upacara diikuti oleh jajaran Polres Rote Ndao, Kodim 1627 Rote Ndao, Lanal Pulau Rote, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Narkotika Rote Ndao dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao  yang dalam amanatnya membacakan amanat dari Kepala Kepolsiian Daerah NTT, mengatakan bahwa Operasi Patuh Turangga 2019 ini merupakan salah satu upaya Polda NTT dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcar lantas dengan salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan.

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si saat menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan

“ Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalulintas. Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.,” ucap Kapolres dalam membacakan amanat Kapolda NTT.

Lanjut Kapolres, keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukan dari political will pengguna lalu lintas. Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah.

Diketahui bahwa Operasi Patuh Turangga 2019 akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019, dengan memprioritaskan 8 sasaran pelangaran lalu lintas antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart, pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt serta melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, menggunakan hand phone pada saat mengemudikan kendaraan, melawan arus serta penggunaan lampu rotator/strobe dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan diimbangi kegiatan penegakkan hukum secara selektif priortas.

Hadir dalam upacara Wakapolres Rote Ndao KOMPOL Lukas L. Malana, Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao Ir. Untung Sardjito, mewakili Danlanal Pulau Rote LETDA LAUT (E) Kamarullah Refausi,vmewakili Dandim  1627 Rote Ndao MAYOR INFANTERI Kasim, SAG., Wakil ketua pengadilan Ny. Beauty, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao  Indra Hidayanto, SH., MH, Kepala Dinas Perhubungan Darat Seldjiana Kiaduy, SE, Kepala Cabang Jasa Raharja Rote Ndao David Daepanie dan Pejabat Utama Polres Rote Ndao serta Kapolsek jajaran. (6”nur)