Humas Polres Rote Ndao temui Dewan Pers Nasional selesaikan sengketa jurnalistik

Humas Polres Rote Ndao temui Dewan Pers Nasional selesaikan sengketa jurnalistik
www.tribratanewsrotendao.com , Rote – Humas Polres Rote Ndao yang diwakili oleh Paur Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo memenuhi undangan dari Dewan Pers Nasional Rabu lalu (25/10/2017) di Kantornya Jl. Kebon Sirih No.32-34 lantai 7-8 Jakarta Pusat, dalam rangka penyelesaian sengketa jurnalistik. Dalam pertemuan tersebut Dewan Pers yang dipimpin oleh Ketua Sidang Dewan Hendry C.H. Bangun beserta Leo Batubara (selaku pokja Dewan Pers/anggota), Herutjahyo (selaku pokja Dewan Pers/anggota) dan M. Furkhon (selaku pokja Dewan Pers/anggota), disampikan beberapa temuan analisis oleh Dewan Pers atas pemberitaan oleh media zonalinenews.com kepada Polres Rote Ndao. IMG_20171025_130357 Dijelaskan oleh Dewan Pers, bahwa terdapat pelanggaran dalam kode etik jurnalistik dan pelanggaran Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers mengenai isi dan judul dalam pemberitaan tersebut. Diketahui bahwa sebelumnya beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 17 Juni 2017 Polres Rote Ndao telah dijadikan bahan pemberitaan oleh media elektronik zonalinenews.com dengan judul Dalmas Polres Rote Ndao diduga, angkut BBM Bersubsidi ke Gudang Pengusaha “. Dan berita yang kedua pada tanggal 20 Juni 2017 yang berjudul “ Oknum Polisi yang Melakukan Hal Tersebut, Bisa Saja Atas Perintah “. Dimana dalam pemberitaan pertama dengan judul Dalmas Polres Rote Ndao diduga, angkut BBM Bersubsidi ke Gudang Pengusaha “, terdapat 5 pelanggaran dalam pemberitaan yang meliputi judul, alinea 2,3,11 dan 13 dimana dalam tata cara penulisan terkandung unsur opini dari pembuat berita yang mengandung unsur pencemaran nama baik Institusi Polres Rote Ndao. Selanjutnya sama dengan pemberitaan yang kedua dengan judul “ Oknum Polisi yang Melakukan Hal Tersebut, Bisa Saja Atas Perintah “, terdapat pelanggaran yang sama terutama pada judul, alinea 1,2 dan 3 yang juga merupakan opini sendiri dari pembuat berita yang juga mengandung unsur pencemaran nama baik Polres Rote Ndao. IMG_20171025_135608 Dari penjelasan tersebut diatas bahwa jelas dan terbukti bahwa media elektronik zonalinenews.com telah melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers. Untuk itu media zonalinenews.com diwajibkan untuk meralat isi dan seluruh pemberitaan tentang Polres Rote Ndao dan membuat pernyataan permintaan maaf secara luas dan terbuka kepada Polres Rote Ndao atas kesalahan dalam jurnalistik. Dijelaskan lanjut oleh Dewan Pers, sanksi kepada media zonalinenews.com seperti tersebut diatas akan diberikan sanksi tegas lainnya yang akan diputuskan melalui rapat internal dewan Pers. Diketahui sebelumnya bahwa Polres Rote Ndao telah melayangkan aduan kepada Dewan Pers Nasional dengan nomor surat  Nomor : B/674/VI/2017 tertanggal 23 Juni 2017 lalu atas pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers oleh media zonalinenews.com. Dan selanjutnya apabila media zonalinenews tidak mengindahkan dan melaksanakan putusan dari Dewan Pers Nasional maka dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (6”nur-Humas Res Rote Ndao)